Perbedaan Bisnis dan Etika Bsinis
Bisnis adalah sebuah entitas berbntuk organisasi produktif yang menciptakan penjualan barang dan jasa untuk meraih keuntungan. Sementara itu, etika bisnis adalah prinsip yang mengatur perilaku dalam bisnis, mencakup segala aspek dari produksi hingga konsumsi.
Pentingnya Etika dalam Bisnis
Dikarenakan bisnis adalah bagian dari masyarakat yang penting. Maka bisnis memerlukan sebuah etika sebagai pedoman bagi pihak yang melakukan kegiatan bisnis. Selain itu, etika bisnis juga dapat memberikan pelajaran bahwa bisnis yang sukses bukan hanya yntyk mendapat keuntungan, tetapi bisnis yang etis dan dapat memelihara hubungan baik. Sehingga, Etika bisnis diperlukan untuk menjaga reputasi, hubungan baik, dan tanggung jawab sosial.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Terdapat beberapa prinsip dalam etika bisnis yaitu seperti tanggung jawab, kejujuran, keadilan, integritas, dan saling menguntungkan atau dengan lebih jelasnya sebagai berikut :
- Prinsip otonomi, kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
- Prinsip kejujuran, bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
- Prinsip keadilan, tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
- Prinsip saling menguntungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
- Prinsip integritas moral, para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
Masalah dalam Etika Bisnis
- Wal-Mart menjual produk sandal yang sangat mirip dengan brand sandal populer “Teva". Founder Teva Mark Thatcher mengamati penjualan sandal Teva mengalami penurunan dari US $69 juta menjadi US $42 juta, dan eksekutif perusahaan mengetahui karena Wal-Mart menjual sandal tembakan yang sama persis dengan Teva. Isu etika ini dibawa ke pengadilan oleh eksekutif Teva, dan Teva memenangkan hukum tersebut dan Wal-Mart setuju untuk berhenti menjual sepatu tersebut.
- Etika juga terkait dengan budaya dimana bisnis beroperasi. Di Kanada dan US, sangat tidak pantas memberikan hadiah kepada calon klien pada pertemuan pertama, hadiah itu dianggap sogokan. Tapi di Jepang, dianggap tidak sopan apabila tidak membawa hadiah Pengalaman terhadap budaya-budaya tersebut penting untuk dipahami apakah perbuatanperbuatan tersebut tergolong etis dan tidak etis.
E-Commerce
Menurut Chitrangda (2014), E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang cukup besar. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
Benefit E-Commerce
- Akses terhadap pasar global
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
- Melakukan jual beli kapan saja
- Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Etika Dalam E-Commerce
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas.
- Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah dalam E-Commerce
- Web spooving, Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya.
- Cyber-squatting, Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut.
- Privacy invansion, Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara, Pertama, e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk. Kedua, Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita. ketiga, Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies
- Online piracy, pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
- Email spamming, pamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar