Selain dalam sebuah profesi, etika juga terdapat dalam kegiatan berbisnis. Etika bisnis ada supaya tujuan dalam bisnis tercapai dengan baik serta sesuai dengan keinginan. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas seperti apakah etika dalam bisnis tekhusus pada bidang e-commerce.Perbedaan Bisnis dan Etika Bsinis
Bisnis adalah sebuah entitas berbntuk organisasi produktif yang menciptakan penjualan barang dan jasa untuk meraih keuntungan. Sementara itu, etika bisnis adalah prinsip yang mengatur perilaku dalam bisnis, mencakup segala aspek dari produksi hingga konsumsi.
Pentingnya Etika dalam Bisnis
Dikarenakan bisnis adalah bagian dari masyarakat yang penting. Maka bisnis memerlukan sebuah etika sebagai pedoman bagi pihak yang melakukan kegiatan bisnis. Selain itu, etika bisnis juga dapat memberikan pelajaran bahwa bisnis yang sukses bukan hanya yntyk mendapat keuntungan, tetapi bisnis yang etis dan dapat memelihara hubungan baik. Sehingga, Etika bisnis diperlukan untuk menjaga reputasi, hubungan baik, dan tanggung jawab sosial.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Terdapat beberapa prinsip dalam etika bisnis yaitu seperti tanggung jawab, kejujuran, keadilan, integritas, dan saling menguntungkan atau dengan lebih jelasnya sebagai berikut :
- Prinsip otonomi, kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
- Prinsip kejujuran, bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
- Prinsip keadilan, tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya
tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
- Prinsip saling menguntungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
- Prinsip integritas moral, para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan
berintegritas tinggi.
Masalah dalam Etika Bisnis
- Wal-Mart menjual produk sandal yang sangat mirip dengan brand sandal populer “Teva". Founder Teva Mark Thatcher mengamati penjualan sandal Teva mengalami penurunan dari
US $69 juta menjadi US $42 juta, dan eksekutif perusahaan mengetahui karena Wal-Mart
menjual sandal tembakan yang sama persis dengan Teva.
Isu etika ini dibawa ke pengadilan oleh eksekutif Teva, dan Teva memenangkan hukum
tersebut dan Wal-Mart setuju untuk berhenti menjual sepatu tersebut.
- Etika juga terkait dengan budaya dimana bisnis beroperasi. Di Kanada dan US, sangat tidak
pantas memberikan hadiah kepada calon klien pada pertemuan pertama, hadiah itu
dianggap sogokan. Tapi di Jepang, dianggap tidak sopan apabila tidak membawa hadiah
Pengalaman terhadap budaya-budaya tersebut penting untuk dipahami apakah perbuatanperbuatan tersebut tergolong etis dan tidak etis.
E-Commerce
Menurut Chitrangda (2014), E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis
(dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan
bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan
secara elektronik tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang cukup besar. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk
menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir
secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
Benefit E-Commerce
- Akses terhadap pasar global
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
- Melakukan jual beli kapan saja
- Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Etika Dalam E-Commerce
Etika dalam berbisnis melalui e-commerce diataur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara
bebas.
- Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini
nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami
sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang,
nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional,
konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang
melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah dalam E-Commerce
- Web spooving, Hacker membuat situs palsu yang
hampir mirip dengan situs asli
untuk menarik konsumen untuk
memberikan nomor kartu kredit
atau data penting lainnya.
- Cyber-squatting, Seseorang menggunakan nama
domain milik organisasi terkenal,
tujuannya untuk melanggar
trademark. Kemudian memeras
pemilik trademark aslinya dan
mematok harga yang jauh lebih
mahal. Biasanya menambahkan
kata-kata yang merusak citra
organisasi pemilik trademark
tersebut.
- Privacy invansion, Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen.
Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara, Pertama, e-Commerce membeli informasi individu seperti detail
personal, shopping habit, dan pola kunjungan website.
Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran
produk. Kedua, Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang
tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita. ketiga, Malware yang disisipkan melalui web yang merekam
seluruh aktivitas konsumen pada website yang
disimpan pada cookies
- Online piracy, pembajakan online yang
melanggar hak atas kekayaan
intelektual seperti e-book,
musik, video dll.
- Email spamming, pamming melalui email
yang pernah dimasukkan
oleh konsumen. Kemudian
dijadikan sebagai “pasar”
untuk mengiklankan produk
secara berkala.