Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)
Secara sederhana, cyber crime adalah kejahatan komputer yang di dunia maya. Komputer digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, contohnya seperti handphone, laptop, dan lain-lain. Masalah yang terjadi dapat bersifat mikro yaitu masalah yang hanya melibatkan perseorangan dan terdapat pula yang bersofat makro yaitu masalah yang melibatkan banyak orang dalam seperti komunal, publik dan efek domino. Hal yang menjadi pendorong mudahnya seseorang melakukan kejahatan yaitu pelaku dapat menyembunyikan jejaknya, dapat dilakukan dimanapun, dan dapat dilakukan dengan jarak yang dekat atau pun jauh.
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi kejahatan yang bertujuan untuk merusak atau menyerang sistem jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat dalam melakukan kejahatan. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
Pola Kejahatan Mayantara
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi :
- Interruption, merupakan ancaman terhadap avaibility informasi atau data dalm komputer yang dirusak atau dihapus sehingga ketika dibutuhkan lagi sudah tidak ada.
- Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan informasi yang ada di dalam sistem seperti penyadapan oleh orang yang tidak berhak.
- Modification, merupakan ancaman terhadap integritas berupa penyadapan yang kemudian informasi yang sedang dikirim diubah oleh orang lain.
- Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas berupa pemalsuan atau meniru suatu informasi sehingga penerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki.
Jenis Cyber Crime
Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan FBI dan National Collar Crime Center :
- Computer network break-ins (Pemutusan jaringan komputer)
- Industrial espionage (Penyadapan atau pencurian data rahasia perusahaan)
- Credit card fraud (Penipuan dengan kartu kredit)
- Child porn (Pornografi anak-anak)
- Software piracy (Pembajakan perangkat lunak)
- E-mail bombing (Spam e-mail)
- Password sniffers (Penyadapan password untuk mengakses informasi orang lain)
- Spoofing (Pencurian informasi denga penyamaran)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia :
- Illegal access, akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.
- Data interference, mengganggu data komputer.
- System interception, intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem dan jaringan komputer.
- Data theft, mencuri data.
- Data leakagenand espionage, membocorkan dan memata-matai data.
- Misuse of device, menyalahgunakan peralatan komputer.
- Credit card fraud, penipuan kartu kredit.
- Bank fraud, penipuan bank.
- Service offered fraud, penipuan melalui penawaran suatu jasa.
- Identity theft and fraud, pencurian identitas dan penipuan.
- Computer-related fraud, penipuan melalui komputer.
- Computer-related forgery, pemalsuan melalui komputer.
- Computer-related betting, perjudian melalui komputer.
- Child pornography, pornografi anak.
- Infringements of copyright and related rights, pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
- Drug traffickers, peredaran narkoba.
Upaya Pencegahan Cyber Crime
- Mengupdate computer atau perangkat secara berkala.
- Konfigurasi sistem dengan aman.
- Lindungi dan pilih kata sandi yang kuat.
- Pastikan firewall tetap aktif.
- Install atau perbarui perangkat lunak antivirus.
- Lindungi informasi pribadi anda.
- Baca syarat privasi di situs web secara teliti.
- Tinjau laporan keuangan secara rutin.
- Jika sesuatu terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, teliti kembali apakah itu mungkin benar adanya?
- Matikan komputer anda saat tidak digunakan atau akan ditinggal melakukan aktivitas lain.
Demikian penjabaran materi yang didapatkan dari mata kuliah di kampusku. Kesimpulan yang dapat dipetik dari pembahasan kali ini yaitu sebaiknya, kita lebih peduli dan berhati-hati dalam bersosial media atau melakukan aktivitas apapun di dunia maya.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar